PRUHeritage Syariah

Perlindungan hari ini adalah pemberian berharga yang menjaga masa depan keluarga. #KadoUntukNanti

Asuransi Jiwa PRUHeritage Syariah (PRUHeritage Syariah) Essential Plan adalah produk asuransi jiwa tradisional syariah dari PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) yang memberikan perlindungan lifetime dengan nilai Santunan Asuransi yang meningkat untuk tujuan perencanaan warisan. PRUHeritage Syariah Essential Plan memberikan manfaat Santunan Meninggal Dunia, termasuk tambahan Booster Proteksi.

Highlights

Perlindungan Jangka Panjang (Whole Life Protection)

Sampai dengan Peserta Yang Diasuransikan berusia 100 tahun

Kontribusi Tetap selama Masa Pembayaran Kontribusi

Tidak ada peningkatan atau perubahan Nilai Kontribusi yang dibayarkan selama Masa Pembayaran Kontribusi.

Peningkatan Santunan Meninggal Dunia

Tersedia manfaat Booster Proteksi berupa peningkatan Santunan Asuransi sampai dengan 150% dari nilai Santunan Asuransi awal untuk mengimbangi peningkatan inflasi.

Fleksibilitas Masa Pembayaran Kontribusi

Tersedia 5 pilihan Masa Pembayaran Kontribusi yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Peserta.

Detail Produk

Mata Uang Rupiah
Usia Masuk Pemegang Polis Minimal: 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah (Usia sebenarnya).
Usia Peserta Yang Diasuransikan dan Masa Pembayaran Kontribusi Masa Pembayaran Kontribusi Usia Masuk Peserta Yang Diasuransikan(Usia Ulang Tahun berikutnya)
5 tahun 1-70 tahun
10 tahun 1-65 tahun
15 tahun 1-60 tahun
Sampai dengan Usia 60 tahun 1-45 tahun
Sampai dengan Usia 99 tahun 1-60 tahun
Masa Kepesertaan Sampai dengan Usia Peserta Yang Diasuransikan 100 tahun
Pilihan Masa Kepesertaan dan Masa Pembayaran Kontribusi Masa Pembayaran Kontribusi Frekuensi Pembayaran Minimum Kontribusi
5 tahun Tahunan Rp11.000.000
5 tahun Semesteran Rp5.700.000
5 tahun Triwulanan Rp2.900.000
5 tahun Bulanan Rp1.000.000
Selain 5 tahun Tahunan Rp5.500.000
Selain 5 tahun Semesteran Rp2.850.000
Selain 5 tahun Triwulanan Rp1.450.000
Selain 5 tahun Bulanan Rp500.000
Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Polis Asuransi
  1. Usia calon Pemegang Polis minimal 21 tahun atau 18 tahun (Usia sebenarnya) jika sudah menikah.
  2. Usia calon Peserta Yang Diasuransikan 1 – 70 tahun (Usia Ulang Tahun berikutnya). Terdapat ketentuan maksimum Usia masuk calon Peserta Yang Diasuransikan untuk beberapa Masa Kepesertaan dan Masa Pembayaran Kontribusi.
  3. Melengkapi dokumen yang diperlukan:
  • Surat Pengajuan Asuransi Jiwa Syariah (SPAJ Syariah) yang telah diisi dengan lengkap dan benar serta ditandatangani oleh Pemegang Polis dan calon Peserta Yang Diasuransikan;
  • Ilustrasi Manfaat Produk Asuransi yang telah ditandatangani oleh Pemegang Polis;
  • Melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan nilai Santunan Asuransi dan usia masuk (apabila dipersyaratkan);
  • Fotokopi kartu identitas calon Pemegang Polis dan calon Peserta Yang Diasuransikan yang masih berlaku;
  • Bukti pembayaran Kontribusi dengan nominal sebagaimana yang ditetapkan oleh Pengelola setelah keputusan penerimaan kepesertaan; dan
  • Dokumen-dokumen lain yang Pengelola perlukan sebagai syarat penerbitan Polis.
Seleksi Risiko Full Underwriting.
Minimum Santunan Asuransi Rp100.000.000
Manfaat AsuransiBesar Manfaat Asuransi
Santunan Meninggal Dunia100% Santunan Asuransi + Booster Proteksi (jika ada)

Catatan:

1) Pembayaran Manfaat ini mengakhiri kepesertaan pada Polis PRUHeritage Syariah Essential Plan.

Santunan Meninggal Dunia

  • Dalam hal Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia pada Masa Kepesertaan dan Polis masih berlaku, Pengelola akan membayarkan Santunan Meninggal Dunia berupa Santunan Asuransi dan Booster Proteksi (jika ada) atas beban Dana Tabarru’ dikurangi dengan kewajiban yang tertunggak (jika ada), dan selanjutnya kepesertaan pada Polis ini berakhir.
  • Selama Polis dalam keadaan aktif, Pengelola akan memberikan Booster Proteksi berupa peningkatan Santunan Asuransi dengan sebesar 10% dari Santunan Asuransi yang akan Pengelola berikan setiap 5 Tahun Polis mulai awal Tahun Polis ke-11.
  • Maksimal Booster Proteksi yang diberikan oleh Pengelola adalah 50% dari Santunan Asuransi.
  • Santunan Meninggal Dunia yang akan dibayarkan adalah sebesar nilai Santunan Meninggal Dunia yang berlaku saat tanggal Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia, bukan berdasarkan nilai Santunan Meninggal Dunia saat klaim meninggal dunia diajukan.


Informasi lengkap terkait Manfaat Asuransi termasuk ketentuan pembayaran Manfaat Asuransi mengacu pada ketentuan Polis asuransi.

Biaya – Biaya
Iuran Tabarru’
  • Iuran Tabarru adalah iuran dalam bentuk pemberian sejumlah uang dari satu Pemegang Polis kepada Dana Tabarru untuk dapat mengikuti kepesertaan pada PRUHeritage Syariah Essential Plan.
Ujrah
  • Ujrah adalah imbalan yang dibayarkan oleh Pemegang Polis kepada Pengelola sehubungan dengan pengelolaan Asuransi Jiwa PRUHeritage Syariah Essential Plan.
Besarnya persentase dari Kontribusi yang dialokasikan ke Iuran Tabarru’ dan Ujrah tercantum pada dokumen Lampiran Iuran Tabarru’ dan Ujrah. Lampiran Iuran Tabarru’ dan Ujrah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis.